Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan

23 Jul 2026 18

Tentang Seksi

Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah serta koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya.


Tugas dan Fungsi

  • Melaksanakan pemeriksaan pelanggaran Perda

  • Melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda (PPNS)

  • Koordinasi dengan instansi penegak hukum

  • Menyusun berkas perkara pelanggaran Perda

  • Melaksanakan tindakan administratif