Tentang Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana program dan kegiatan, melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta menyusun laporan kinerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tugas Pokok
Menyusun Rencana Strategis (Renstra)
Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Melaksanakan koordinasi perencanaan program
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program
Menyusun laporan kinerja (LAKIP)
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan
Mengelola data dan informasi perencanaan