Tentang Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tugas Pokok
Mengelola administrasi surat menyurat
Mengelola kearsipan dan dokumentasi
Melaksanakan urusan kerumahtanggaan
Mengelola perlengkapan dan aset
Mengelola administrasi kepegawaian
Menyusun formasi dan bezetting pegawai
Mengelola data dan informasi kepegawaian
Melaksanakan pembinaan disiplin pegawai