BANGKA — Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diterjunkan untuk mengawal kelancaran kegiatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka realisasi program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) bagi masyarakat di delapan desa, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Desa Mabat, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, tersebut menjadi bagian dari agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kemitraan kebun plasma sawit pola inti-plasma antara PT GML dan delapan koperasi desa.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Personel Satpol PP dan Satlinmas ditempatkan di sejumlah titik di sekitar lokasi kegiatan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta koordinasi bersama unsur terkait.

Koordinator lapangan dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mohammad Anwar, bersama Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Suraya.

Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, mengatakan keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas merupakan bagian dari dukungan terhadap kelancaran agenda pemerintah daerah sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hadir.

“Satpol PP bersama Satlinmas siap mendukung dan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami mengedepankan koordinasi serta pendekatan humanis agar masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan nyaman,” ujar Budi.

Ia menambahkan, sinergi Satpol PP dan Satlinmas menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

MoU Plasma 20 Persen untuk Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyaksikan penandatanganan MoU kemitraan kebun plasma sawit pola inti-plasma sebesar 20 persen antara PT GML dan delapan koperasi desa.

Program tersebut mencakup delapan desa, yakni Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang, yang tersebar di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali.

Program plasma tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penyediaan kebun plasma. Berdasarkan keterangan Pemprov Babel, masyarakat mendapatkan fasilitas berupa lahan, bibit, dan pupuk, sementara pengelolaan kebun hingga tahapan tertentu difasilitasi melalui kemitraan dengan perusahaan.

MoU yang ditandatangani menjadi kesepahaman awal para pihak mengenai komitmen pelaksanaan program plasma sekaligus menjadi dasar untuk mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Di dalamnya diatur antara lain penyediaan lahan HGU untuk koperasi, pengelolaan kebun, pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil TBS dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma serta hak dan kewajiban para pihak selanjutnya dituangkan dalam PKS.

Pemprov Babel menyebut program tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program plasma. Karena itu, pengawalan bersama diperlukan agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat, realisasi program plasma diharapkan dapat membuka akses terhadap manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan sekaligus memperkuat kemitraan antara masyarakat, koperasi, perusahaan, dan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong agar pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui kehadiran Satpol PP dan Satlinmas, pemerintah daerah memastikan aspek ketertiban dan kelancaran kegiatan tetap terjaga, sehingga agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat berlangsung kondusif.