PANGKALPINANG — Sebanyak 16 pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil di kawasan Jembatan Emas Pangkalpinang didata dan mendapatkan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat malam (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai aktivitas berjualan di ruang publik.

Petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan pembinaan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka diberikan pemahaman agar aktivitas usaha tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, mengatakan pendekatan yang dilakukan kepada para pedagang mengedepankan komunikasi dan pembinaan.

“Untuk para pedagang, kami melakukan pendataan dan pembinaan secara persuasif. Kami memberikan pemahaman agar aktivitas berjualan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Budi.

Menurutnya, pembinaan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di ruang publik.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Babel tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga membuka komunikasi langsung dengan para pedagang terkait aktivitas usaha yang mereka jalankan.

Pembinaan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman, dengan tetap memperhatikan keberadaan serta aktivitas masyarakat.